Sistem pemerintahan parlementer cenderung labil terutama bila dalam negara tersebut menganut sistem
Sistem pemerintahan parlementer cenderung labil terutama bila dalam negara tersebut menganut sistem
Materi Inisiasi
: 7
Topik
:
Parlemen dan Lembaga Kepresidenan
Modul : Hukum Tata Negara
Uraian
:
A.
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan terdiri dari kata, ”sistem” dan ”pemerintahan”. Suatu sistem adalah
suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir; suatu himpunan atau
perpaduan ha-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan
yang kompleks atau utuh (Untari, 2006). Menurut Mas’ud (1989) sistem menunjukkan adanya
suatu organisasi yang berinteraksi dengan suatu lingkungan, yang mempengaruhinya maupun
dipengaruhinya.
Sedangkan kata ”Pemerintahan” berasal dari kata dasar ”pemerintah”, yang menunjukkan
tindakan yang harus dilakukan.
Menurut C.F. Strong dalam bukunya ”
Modern Political
Constitution ”
yang dimaksud pemerintah adalah lembaga atau organisasi yang melekat
kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan negara. Juga merupakan lembaga yang memiliki
tanggung jawab guna melaksanakan keamanan dari ancaman baik yang datang dari dalam
maupun dari luar. (Adisubrata, 2002)
Pemerintahan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
pemerintahan dalam arti luas.Menurut Finer istilah pemerintahan paling tidak memiliki empat
hal, yaitu:
1.
Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yang melaksanakan pengawasan atas
pihak atau lembaga lain;
2.
Menunjukkan permasalahan-permasalahan negara atau proses memilih terhadap
masalah-masalah yang dijumpai;
3.
menunjukkan pejabat-pejabat yang dibebani tugas-tugas memerintah;
4.
Menunjukkan cara-cara atau metode atau sistem yang digunakan untuk mengatur
masyarakat (Adisubrata, 2002).
Dengan demikian konsep
pemerintahan memiliki dua arti, yakni dalam arti luas dan
sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh badan
eksekutif, legislatif dan yudikatif serta kepolisian dalam rangka mencapai tujuan
pemerintahan. Sedangkan dalam arti sempit adalah kegiatan-kegiatan memerintah yang
dilakukan oleh badan eksekutif guna mencapai tujuan pemerintahan (Adisubrata, 2002).
Secara umum pengertian sistem pemerintahan terkait dengan sistem politik, mengingat
sistem politik berkaitan: (a) sistem pemerintahan (b) sistem kekuasaan yang mengatur
hubungan antara individu-individu atau kelompok-kelompok individu satu dengan lainnya dan
dengan negara serta hubungan negara dengan negara. Sejalan dengan itu Wahyu, (2008)
mengemukakan bahwa sistem pemerintahan adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang
utuh dari pemerintahan, sedangkan komponen-komponen itu adalah legislatif, eksekutif, dan
yudikatif, yang masing-masing komponen tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri. Ada
beberapa pendapat terkait dengan pengertian sistem pemerintahan, antara lain dikemukakan
oleh:
1.
Sri Sumantri, sistem pemerintahan adalah bagi negara yang menganut ajaran Tri Praja,
suatu perbuatan pemerintahan yang dilakukan oleh organ-organ legislatif, eksekutif dan
yudikatif yang dengan bekerjasama hendak mencapai maksud dan tujuan.
Upload your study docs or become a
Course Hero member to access this document
Upload your study docs or become a
Course Hero member to access this document
End of preview. Want to read all 12 pages?
Upload your study docs or become a
Course Hero member to access this document
Artikel ini
tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan.
Sistem parlementer
adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, tetapi dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara.
Peta perbedaan jenis sistem parlementer
Monarki konstitusional di mana kekuasaan berada di tangan parlemen.
Republik parlementer di mana parlemen secara efektif terpisah dari kepala negara.
Republik parlementer dengan presiden eksekutif dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen
Istana Westminster, “Ibu semua parlemen.”
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensial, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Prancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Pendalaman teori | Republik konstitusional | Monarki konstitusional | |
---|---|---|---|
Presidensial | Semipresidensial | Parlementer | Parlementer |
Kepala negara | Presiden | Raja/Ratu | |
Kepala pemerintahan | Presiden | Perdana Menteri | |
Sifat kepala negara | Populer | Seremonial | |
Sifat kepala pemerintahan | Populer | Seremonial | Populer |
Kekuasaan kepala negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | |
Masa jabatan kepala negara | ditentukan jangka waktu (maksimal 2 periode) |
seumur hidup | |
Masa jabatan kepala pemerintahan | ditentukan jangka waktu (maksimal 2 periode) |
Tidak ditentukan jangka waktu | |
Masa pemilihan umum presiden | ditentukan jangka waktu (4-6 tahun) |
– | |
Masa pemilihan umum legislatif | tepat waktu | berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menter | |
Kekuasaan negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | |
Pemegang kekuasaan | Eksekutif | Legislatif | |
Hak prerogratif untuk eksekutif | Presiden | Perdana Menteri | |
Hak kekuasaan wilayah negara | Presiden | Perdana Menteri | |
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut | Presiden | Perdana Menteri | |
Tampilan kepala negara dalam kabinet | ya | tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri) |
|
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif | tidak | ya | |
Eksekutif dijatuhkan legislatif | tidak | ya | |
Posisi eksekutif | Partai politik dan profesional | Hanya Partai Berkuasa Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi) |
|
Hubungan legislatif dan eksekutif | harus lepas dari jabatan legislatif | merangkap sebagai jabatan legislatif | |
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif | sejajar | legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif | |
Pembubaran legislatif oleh eksekutif | tidak | ya | |
Keputusan kepala negara | tidak dapat diganggu gugat (keputusan mutlak) |
dapat diubah melalui legislatif | |
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih | ya | tidak | |
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif | ya | tidak | |
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara | tidak tentu | hanya satu | |
Rangkap jabatan kepala negara | ya | tidak | |
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif |
Presiden | Perdana Menteri | |
Pemilihan kepala negara | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
diwariskan turun temurun menurut UU | |
Pemilihan kepala pemerintahan | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
ditunjuk Presiden | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
Hukuman kepada kepala negara | Pemakzulan | Dilucut haknya | |
Hukuman kepada kepala pemerintahan | Pemakzulan | Mosi tak percaya | |
Lingkungan Istana Negara | kalangan umum | pribadi | |
Posisi elite/orang kaya | setara | dianggap bangsawan/feodal |
Bentuk pemerintahan di berbagai negara. Sistem parlementer penuh berwarna oranye. Sistem monarki konstitusional dengan parlemen kuat berwarna merah, monarki konstitusional dengan parlemen lebih lemah dari raja berwarna magenta.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
- Parlemen sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Masa pemilihan umum dapat berubah-ubah dengan jangka waktu tertentu.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Patung Nelson Mandela dari Afrika Selatan di Parliament Square, London Parlemen Kanada
Negara | |
---|---|
Antigua dan Barbuda |
|
Bahamas |
|
Barbados |
|
Belize |
|
Kanada |
|
Dominika |
|
Grenada |
|
Jamaika |
|
Saint Kitts dan Nevis |
|
Saint Lucia |
|
Saint Vincent dan Grenadines |
|
Trinidad dan Tobago |
Sansad Bhavan, parliament building of largest democracy, India Council of Representatives of Iraq Knesset of Israel in Jerusalem Parlemen Malaysia
Negara | |
---|---|
Bangladesh |
|
Bhutan |
|
Kamboja |
|
India |
|
Irak |
|
Israel |
|
Jepang |
|
Kuwait |
|
Kirgistan |
|
Lebanon |
|
Malaysia |
|
Mongolia |
|
Nepal |
|
Pakistan |
|
Singapura |
|
Thailand |
Gedung administrasi Parlemen Albania
Negara | |
---|---|
Albania |
|
Austria |
|
Belgia |
|
Bulgaria |
|
Kroasia |
|
Ceko |
|
Denmark |
|
Estonia |
|
Finlandia |
|
Jerman |
|
Yunani |
|
Hongaria |
|
Islandia |
|
Irlandia |
|
Italia |
|
Kosovo |
|
Latvia |
|
Lithuania |
|
Luksemburg |
|
Republik Makedonia |
|
Malta |
|
Moldova |
|
Montenegro |
|
Belanda |
|
Norwegia |
|
Polandia |
|
Serbia |
|
Slowakia |
|
Slovenia |
|
Spanyol |
|
Swedia |
|
Swiss |
|
Britania Raya |
Parlemen Selandia Baru
Negara | |
---|---|
Australia |
|
Selandia Baru |
|
Papua Nugini |
|
Samoa |
|
Vanuatu |
- Sistem presidensial
- Sistem semipresidensial
Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s
Sistem pemerintahan parlementer cenderung labil terutama bila dalam negara tersebut menganut sistem
Posted by: pskji.org