Pada kode rekening pembiayaan desa level 3 digunakan untuk akun
Pada kode rekening pembiayaan desa level 3 digunakan untuk akun
Kode Rekening Belanja Desa
Belanja Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014
diklasifikasikan menurut kelompok, Kegiatan dan jenis. Belanja Desa terdiri atas
kelompok: 1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2) Pelaksanaan
Pembangunan Desa; 3) Pembinaan Kemasyarakatan Desa; 4) Pemberdayaan
Masyarakat Desa; dan 5) Belanja Tak Terduga.
Kelompok belanja tersebut selanjutnya dibagi dalam kegiatan sesuai dengan
kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa.
Kelompok Belanja yang
terdiri dari Bidang dan Kegiatan tersebut lebih lanjut dibagi dalam Jenis Belanja
yang terdiri dari: 1) Belanja Pegawai; 2) Belanja Barang dan Jasa; dan 3) Belanja
Modal.
Untuk tingkat Objek Belanja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Ilustrasi Kode Rekening lebih lengkap hingga ke level objek dapat dilihat pada
lampiran Juklak Bimkon ini.
Gambaran Kode Rekening Belanja Desa adalah sebagai berikut:
Kode Rekening Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014
diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pembiayaan Desa terdiri atas
kelompok: 1) Penerimaan Pembiayaan; dan 2) Pengeluaran Pembiayaan.
Kelompok Penerimaan Pembiayaan terdiri atas jenis: 1) Sisa lebih perhitungan
anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; 2) Pencairan Dana Cadangan; dan 3) Hasil
penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Kelompok Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari jenis: 1) Pembentukan Dana
Cadangan; dan 2) Penyertaan Modal Desa.
Untuk tingkat Objek Pembiayaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati/Walikota. Ilustrasi Kode Rekening lebih lengkap hingga ke level objek dapat
dilihat pada lampiran Juklak Bimkon ini.
Gambaran Kode Rekening Pembiayaan Desa adalah sebagai berikut:
Kode Rekening
Pengelolaan keuangan yang baik memerlukan adanya suatu klasifikasi dalam
sistem yang dijabarkan dalam Kode Rekening atau Chart of Accounts. Kode
Rekening tersebut terdiri dari kumpulan akun secara lengkap yang digunakan di
dalam pembuatan proses perencanaan, pelaksanaaan, penatusahaan hingga
pelaporan. Kode rekening merupakan alat untuk mensinkronkan proses
perencanaan hingga pelaporan. Diharapkan dengan adanya Kode Rekening,
kebutuhan akan pelaporan yang konsisten dari sejak terjadinya proses
perencanaan dan penganggaran akan dapat dapat terpenuhi.
Mengingat pentingnya peran kode rekening tersebut maka diperlukan standarisasi
kode rekening sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemakaiannya
khususnya di wilayah suatu kabupaten/kota. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
maka kode rekening disusun sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi secara
efektif.
Tujuan pembakuan Kode rekening adalah mengakomodasi proses manajemen
keuangan dengan anggaran berbasis kinerja sedemikian rupa agar diperoleh:
- Perencanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dilakukansecara proporsional, transparan dan profesional;
- Pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dilakukan secara lebih akuntabel; danLaporan Keuangan mengakomodasi secara baik pengendalian anggaran,
- Pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja keuangan dalam LaporanKeuangan.
Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 8 telah
mengklasifikasikan pendapatan, belanja dan pembiayaan sampai tingkat jenis.
Namun untuk kepentingan pengendalian, sebagaimana disebutkan dalam pasal 43
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota. Ilustrasi sebagaimana
tercantum dalam APB Desa untuk tingkat objek belanja (ditulis dalam tanda strip)
bersifat tidak mengikat, oleh karena itulah Pemerintah Kabupaten/Kota mengatur
lebih lanjut objek belanja tersebut (bahkan hingga Rincian Objek Belanja jika
diperlukan) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Ruang lingkup dalam Kode Rekening ini terbatas pada Kode Rekening
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Kode Rekening belum mencakup untuk
Aset, Kewajiban dan Ekuitas sebagaimana termaktub dalam Laporan Kekayaan
Milik Desa, dikarenakan aturan untuk pengelolaan Kekayaan Milik Desa belum
terbit.
Kode Rekening disajikan dengan menggunakan istilah level akun. Level akun yang
dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut:
Level 1 : Kode Akun
Level 2 : Kode Kelompok
Level 3 : Kode Jenis
Level 4 : Kode Objek => Bersifat tambahan (diatur dalam Perkada)
Kode Rekening Pendapatan Desa
Pendapatan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendagri 113/2014
diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pendapatan Desa terdiri atas
kelompok: 1) Pendapatan Asli Desa (PADesa); 2) Transfer; dan 3) Pendapatan
Lain-Lain.
Kelompok PADesa terdiri atas jenis: 1) Hasil usaha; 2) Hasil aset; 3) Swadaya,
partisipasi dan Gotong royong; dan 4) Lain-lain pendapatan asli desa.
Kelompok Transfer terdiri dari jenis: 1) Dana Desa; 2) Bagian dari Hasil Pajak
Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah; 3) Alokasi Dana Desa (ADD); 4)
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan 5) Bantuan Keuangan APBD
Kabupaten/Kota.
Kelompok Lain-Lain Pendapatan Asli Desa terdiri dari jenis: 1) Hibah dan
Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan 2) Lain-lain pendapatan
Desa yang sah.
Untuk tingkat Objek Pendapatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati/Walikota. Ilustrasi Kode Rekening lebih lengkap hingga ke level objek dapat
dilihat pada lampiran Juklak Bimkon ini.
Gambaran Kode Rekening Pendapatan adalah sebagai berikut:
Baca Kode Rekening Belanja Desa
Pada kode rekening pembiayaan desa level 3 digunakan untuk akun
Posted by: pskji.org