Warna merah biasanya digunakan untuk menunjukan bahaya berarti fungsi warna sebagai brainly
Warna merah biasanya digunakan untuk menunjukan bahaya berarti fungsi warna sebagai brainly
https://pixabay.com/photos/painter-paint-cans-brush-paintbrush-1246619/
Hallo sobat BPPTIK! Mengetahui arti sebuah warna pada sebuah logo atau bentuk desain adalah salahsatu hal yang penting karena dengan mengetahui makna warna atau psikologi warna bisa memberikan pengaruh positif atau negatif atau secara emosional terhadap penikmat visual.
Artikel ini akan menjelaskan secara umum pentingnya arti warna dalam logo atau sebuah karya desain agar tujuan dan makna pesannya dapat tersampaikan dengan baik.
Berikut makna warna dan penggunaannya dalam sebuah logo:
Biru merupakan warna yang membawa kepercayaan dan profesionalisme. Warna ini sangat populer digunakan pada perusahaan keuangan, keamanan dan teknologi. Oleh sebab itu jika kamu melihat bahwa sebagian besar logo aplikasi di smartphone kamu ada kombinasi warna biru, mungkin karena warna biru terkait maknanya dengan dunia teknologi.
Orange adalah warna sekunder hasil dari penggabungan warna merah dan warna kuning. Orange membawa kesan kreatif, bahagia, kebebasan dan kepercayaan diri. Umumnya perusahaan yang mempunyai budaya kerja atau semangat kerja kreativitas dan kebebasan akan memilih warna ini sebagai salahsatu warna identitas perusahaannya.
Merah membawa kesan semangat, menarik, energi, dan kemarahan. Warna merah juga melambang emosi yang kuat seperti romantisme cinta dan dapat pula menggambarkan atau memicu nafsu makan, warna ini sering digunakan pada perusahaan/ penyedia makanan cepat saji.
Kuning merupakan warna yang membawa kesan bahagia dan optimis. Pengunaan warna kuning mudah menarik perhatian karena menyolok jika dibandingkan dengan warna primer lainnya. Warna kuning sering dipergunakan oleh perusahaan perusahaan yang berjiwa muda, kreativitas.
Ungu membawa kesan kemakmuran. Selain itu jika warna ungu digabungkan warna emas dapat menampilkan unsur kemewahan dan kekayaan.
Hijau sering dikatikan dengan alam. Warna hijau merupakan warna yang membawa kesan sehat dan alami/natural. Umumnya warna ini menjadi pilihan untuk menggambarkan kesan alami atau kesan yang ramah lingkungan.
Hitam membawa kesan elegan, klasik, kepuasan, kekuatan. Merek mereka fashion ternama international sering menggunakan warna hitam yang membuat produknya semakin eksklusif. Namun warna hitam dapat memiliki konotasi negatif karena mengisyaratkan kematian, ketakutan, dan duka.
Putih membawa kesan kemurnian, kepolosan dan menciptakan estetika minimalis. Putih juga merupakan warna paling netral dari semua dan bisa dideskripsikan sebagai dasar untuk warna lain yang lebih menarik. Putih biasa digunakan pada merek kesehatan dan kecantikan untuk menyampaikan sesuatu yang murni.
Nah, sobat BPPTIK, Itu dia arti sebagian kecil makna warna dan penggunaannya. Semoga dari pembahasan singkat ini dapat menambah wawasan kita tentang Desain Grafis. (danfeb/ars)
Sumber:
Sumber Bacaan 1
Sumber Bacaan 2
Sumber Bacaan 3
Sumber Bacaan 4
Pengertian B3
Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.
Pengelolaan Limbah B3
Adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.
Peraturan Terkait Pengelolaan B3 :
- Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa “Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia, menghasilkan , mengangkut, mengedarkan, menyimpan, mamanfaatkan, membuang, mengolah, dan.atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3”
- Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam kerangka
Indonesia National Single Window
di Kementerian Lingkungan Hidup.
Identifikasi B3
(1) B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. mudah meledak (explosive); b. pengoksidasi (oxidizing); c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable); d. sangat mudah menyala (highly flammable); e. mudah menyala (flammable); f. amat sangat beracun (extremely toxic); g. sangat beracun (highly toxic); h. beracun (moderately toxic); i. berbahaya (harmful); j. korosif (corrosive); k. bersifat iritasi (irritant); l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); m. karsinogenik (carcinogenic); 255 n. teratogenik (teratogenic);
o. mutagenik (mutagenic).
(2) Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. B3 yang dapat dipergunakan; b. B3 yang dilarang dipergunakan; dan
c. B3 yang terbatas dipergunakan.
(3) B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Simbol B3 sesuai dalam PermenLH No. 3 tahun 2008, adalah :
Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) secara umum merujuk pada Globally Harmonized System – United Nations (GHS) yang diterbitkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa). Label (plakat) dipasang per satuan kemasan bahan berbahaya ataupun kemasan paket kumpulan bahan/material berbahaya. Terdapat 9 (sembilan) Klasifikasi Bahan (Material) Berbahaya / B3 (Beracun dan Berbahaya), antara lain : Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
No | KLASIFIKASI | SIMBOL |
KETERANGAN |
1. | Pengoksidasi (Oxidizing) |
|
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara |
2. | mudah menyala (flammable) |
|
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
|
3. | beracun (toxic) |
|
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
|
4. | Berbahaya (harmful) |
|
Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu |
5. | Iritasi (irritant) |
|
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
|
6. | Korosif (corrosive) |
|
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
|
7. | Berbahaya bagi lingkungan (dangerous for environment) |
|
Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan Bahan kimia ini dapat merusak atau menyebabkan kematian pada ikan atau organisme aquatic lainnya atau bahaya lain yang dapat ditimbulkan, seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC = Chlorofluorocarbon), persistent di lingkungan (misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls. |
8. | karsinogenik, teratogenik dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic,mutagenic) |
|
Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
|
9. | Gas Bertekanan (pressure gas |
|
Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
|
Contoh Penerapan Label :
Contoh : Ukuran Simbol pada Kemasan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) :
Catatan :
1.Ukuran simbol pada alat angkut : 25 cm x 25 cm
2.Ukuran simbol pada wadah dan kemasan : 10 cm x 10 cm
3.Pemasangan simbol pada kendaraan pengangkut B3 harus dapat di lihat dengan jelas sampai dengan jarak 20 cm.
4.Warna dasar putih, garis tepi tebal berwarna merah dengan piktogram berwarna hitam sedangkan gambar simbol disesuaikan dengan jenis karateristik B3
Contoh : Pemberian simbol dan label pada wadah/kemasan B3
Gambar : Contoh pemberian simbol pada armada angkut B3
Contoh Penerapan Simbol pada kemasan
Views: 158871
Warna merah biasanya digunakan untuk menunjukan bahaya berarti fungsi warna sebagai brainly
Posted by: pskji.org