Maksud dan tujuan Ujian Dinas dan penyesuaian Ijazah
Maksud dan tujuan Ujian Dinas dan penyesuaian Ijazah
A. Â Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 12 Tahun 2002;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
- Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas.
- Peraturan Bupati Wajo  Nomor : 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Wajo Nomor : 3 Tahun 2012 Tentang Pemberian Ijin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Katerangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo
B. Tujuan
- Mewujudkan selektifitas secara obyektif dalam hal penentuan Kenaikan Pangkat
- Meningkatkan pengetahuan di bidang kepegawaian dan bidang lain pada umumnya dan pengetahuan substansi tugas pada khususnya serta diharapkan dapat meningkatkan sikap dan perilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil.
- Memantapkan sikap sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berorientasi pada pelayanan terhadap masyarakat.
- Mengetahui atau mengukur tingkat kemampuan / kompetensi yang dimiliki oleh setiap PNS yang akan mengajukan Usul Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah / golongan yang lebih tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan ijazah yang dimilikinya.
C. Â Persyaratan Umum
          Ujian Dinas Tingkat I
untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi    Penata Muda, golongan ruang III/a, bagi PNS yang tidak memiliki ijazah Sarjana (S1) dan telah berpangkat pengatur Tk. I golongan ruang II/d dengan TMT pangkat terakhir minimal
2 (dua) tahunÂ
          Ujian Dinas Tingkat II
untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, bagi Pejabat Struktural Eselon III,
dengan TMT pangkat terakhir minimal
2 (dua) tahunÂ
D. Persyaratan Administrasi
- Surat Pengantar dari kepala unit kerja;
- Fotokopi sah STTB / Ijazah;
- Fotokopi sah SK CPNS;
- Fotokopi sah SK PNS;
- Fotokopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG );
- Fotokopi sah SK. Pangkat Terakhir;
- Fotokopi SK Jabatan Bagi Pejabat Struktural
(khusus peserta Ujian Dinas  II); - PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) Tahun 2015 disertai dengan SKP dan Penilaian SKP (Asli);
- Surat Keterangan Bebas Temuan TPTGR dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo;
- Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Pakaian PDH Kheki
- Latar belakang merah untuk Ujian Dinas Tk. II
- Latar belakang biru untuk Ujian Dinas Tk. I
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari Ujian Dinas apabila :
- Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
3. Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
- Mencapai batas usia pensiun;
- Oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri;
4. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut :
- Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk Ujian Dinas Tingkat I;
- Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk Ujian Dinas Tingkat II;
5. Telah memperoleh :
- Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I;
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau Doktor, untuk Ujian Dinas Tingkat II;
6.Menduduki jabatan fungsional tertentu (memiliki angka kredit).
InfoASN.id – Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS
PENGERTIAN
- Ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dan memperoleh ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jenjang pendidikan ijazahnya dan ketentuan harus mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
- Ujian ini dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi, dengan ketentuan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak lulus dalam ujian tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat mengikuti kembali ujian pada tingkat yang sama yang akan dilaksanakan pada kesempatan lain
DASAR HUKUM
- PP No. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2002.
- PP No. 101 Tahun 2000.
- Kepka BKN No. 12 Tahun 2002
- SE Bersama Kepala BAKN dan Ketua LAN No. 12/SE/1981 dan No. 193/Sek.LAN/8/1981
PERSYARATAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 persyaratan administrative untuk mengikuti Ujian Dinas adalah :
1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat :
a. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
b. Penata Tingkat II, golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II ;
2. Dilengkapi dokumen pendukung :
a. Pengantar dari instansi ; b. Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir ; c. Fotocopy DP3 2 (dua) Tahun terakhir yang dilegalisir ; d. Pas foto berwarna ukuran 2×3 dan 3×4, menggunakan Pakaian Dinas Harian dengan latar belakang merah masing-masing 2 lembar ;
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah ;
Baca Juga :
Syarat Kenaikan Pangkat Reguler Pangkat Pertama
3. Tidak sedang dalam keadaan :
a. Diberhentikan sementara ; b. Menerima uang tunggu ;
c. Cuti di luar tanggungan Negara
4. Syarat Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah
- PNS Aktif
- Memiliki/memperoleh Ijazah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dikti No. 595 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2013
- Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat
- Tidak sedang menjalani cuti
- Tidak sedang diberhentikan sementara
Persyaratan khusus dan persyaratan administrasi akan ditentukan tersendiri pada saat akan diselenggarakannya ujian tersebut.
MATERI UJIAN DINAS
Sesuai Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Sek.LAN/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil, materi untuk masing-masing jenis ujian adalah sebagai berikut :
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, menyelenggarakan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas Tingkat I dan Ujian Dinas Tingkat II yang dilaksanakan pada Tanggal 4 Juni s/d 5 Juni 2013 yang bertempat di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) III Siliwangi Jalan Menado No. 4 Bandung
Peserta Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat diikuti sebanyak 2016 PNS dari dari Kabupaten/Kota serta Lingkungan OPD di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan rinciannya adalah, 282 Orang Mengikuti Ujian Dinas Tingkat I, 50 Orang Ujian Dinas Tingkat II dan 1684 Orang Mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
Tujuan diselenggarakan Ujian Dinas adalah untuk mengetahui tinkgat kemampuan setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat/golongan yang lebih tinggi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga adapun dari Tujuan daripada Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat adalah untuk mengetahui atau mengukur tingkat kemampuan serta kompetensi yang dimiliki oleh setiap PNS yang akan mengajukan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah berdasarkan Ijazah yang dimiliknya.
Materi tes yang diujikan pada tes Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat periode Oktober 2013 adalah soal Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri atas Tes Pengetahuan Umum (TPU), Penyelenggaraan Pemerintahan, Kepegawaian, Etika PNS dan Tes Kematangan dan Sosiabilitas. khusus untuk Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat jenjang Pasca Sarjana di lingkungan OPD Pemerintah Provinsi Jawa Barat diberikan pula materi Ujian Karya Tulis yang dipresentasikan oleh peserta dihadapan penguji. Ini bertujuan agar perfomance PNS jenjang Pasca Sarjana bisa dilihat terutama dalam hal penguasaan materi, daya nalar dan analisis terhadap suatu masalah.
Maksud dan tujuan Ujian Dinas dan penyesuaian Ijazah
Posted by: pskji.org